JK Bongkar Fakta: Gaji Menteri Cuma Rp19 Juta, DPR dan Dirut BUMN Jauh Lebih Tajir

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersama Prof. Emil Salim saat menghadiri acara halalbihalal dan open house Idul Fitri 1446 H di Istana Merdeka, Jakarta (Sabtu, 21/03/2026)

Wapenja.com/Jakarta – Menyoroti Wacana pemotongan gaji menteri yang belakangan mencuat sebagai respons atas krisis global imbas konflik Timur Tengah menjadi sorotan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), menurutnya ide tersebut tidak realistis dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru dalam struktur penghasilan pejabat negara.

JK menegaskan bahwa gaji menteri di Indonesia relatif kecil jika dibandingkan dengan jabatan strategis lain. “Gaji pokok menteri hanya sekitar Rp19 juta per bulan, tanpa tunjangan tambahan. Kalau dipotong lagi, posisinya akan semakin timpang. Dirut BUMN jauh lebih tinggi, DPR pun jauh lebih tinggi,” ujarnya saat ditemui di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).

Pernyataan ini membuka kembali perdebatan lama mengenai kesenjangan penghasilan pejabat negara. Direktur utama BUMN bisa menerima gaji hingga ratusan juta rupiah per bulan, sementara anggota DPR memperoleh gaji pokok, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang nilainya jauh melampaui penghasilan menteri. JK menilai, jika pemerintah ingin melakukan efisiensi anggaran, seharusnya menyasar pos-pos yang lebih besar dan memiliki ruang penghematan signifikan, bukan gaji menteri yang relatif kecil.

Lebih jauh, JK mengingatkan bahwa kebijakan pemotongan gaji menteri justru bisa menurunkan motivasi dan kualitas kepemimpinan di kabinet. “Kalau gaji menteri terlalu rendah, siapa yang mau jadi menteri? Padahal tanggung jawabnya besar, mengelola negara di tengah krisis,” tambahnya.

Isu ini memicu diskusi publik tentang keadilan dalam sistem penggajian pejabat negara. Sebagian pihak menilai pemotongan gaji menteri tidak akan berdampak signifikan pada penghematan anggaran negara, sementara yang lebih mendesak adalah transparansi dan efisiensi belanja di sektor lain, termasuk subsidi, proyek infrastruktur, dan pengeluaran DPR.