MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan UU IKN Ditolak

Ilustrasi desain IKN baru. Foto: itb.ac.id

Wapenja.com/Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (13/5/2026), MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara eksplisit menyebutkan kedudukan ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai presiden menetapkan keputusan pemindahan. “Secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, pemindahan baru berlaku setelah keppres ditetapkan,” ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli, yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya, UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota meski keputusan presiden belum keluar, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional.

Namun, MK menegaskan bahwa UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 yang menyatakan undang-undang tersebut baru berlaku setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota. MK juga merujuk pada putusan sebelumnya, yakni Nomor 38/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan waktu pemindahan sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan permohonan ditolak seluruhnya. “Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.