Wapenja.com/Jakarta – Pemandangan tak biasa kembali tersaji di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (13/5). Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 10,2 triliun dipamerkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sebagai bukti nyata hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif sebesar Rp 3,42 triliun serta penerimaan pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp 6,84 triliun. Uang itu langsung diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden.
Burhanuddin menekankan bahwa penyerahan uang ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk akuntabilitas publik atas kerja Satgas PKH. “Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum mampu mengembalikan penguasaan negara atas lahan hutan sekaligus memperkuat penerimaan negara,” ujarnya.
Sejak dibentuk Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 5,8 juta hektar dan kawasan pertambangan seluas 12 ribu hektar. Sebagian lahan tersebut kini diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk ke PT Agrinas Palm Nusantara pada tahap ketujuh dengan total 2,37 juta hektar.
Momentum ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam memastikan kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, sekaligus memperlihatkan kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga kepentingan nasional.












