Wapenja.com/Jakarta – Usulan Komisi X DPR RI agar seluruh guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai perhatian publik. DPR menilai status PNS akan membuat guru lebih tenang dalam bekerja tanpa ancaman pemutusan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, pengangkatan massal guru non-ASN menjadi PNS membutuhkan koordinasi intensif lintas kementerian dan pemerintah daerah. “Kemenkeu harus menghitung kemampuan fiskal negara, Kemendikdasmen dan pemda memetakan kebutuhan riil, sementara KemenPANRB dan BKN menyiapkan formasi serta teknis seleksi,” jelas Zudan, Rabu (13/5/2026).
Dalam rapat koordinasi reformasi birokrasi bersama KemenPANRB, Komisi II DPR RI, dan sejumlah kepala daerah, Zudan menekankan bahwa pengelolaan ASN harus berbasis strategi pembangunan daerah, bukan sekadar administratif. Saat ini, rasio ASN nasional tercatat 2,4 persen dari total penduduk, dengan jabatan fungsional mencapai 53 persen.
Ia menambahkan, tata kelola ASN perlu diperkuat melalui manajemen talenta, pemetaan kompetensi, redistribusi pegawai, serta optimalisasi jabatan fungsional. “Kepala daerah harus membaca data kepegawaian sebagai instrumen pembangunan. Jabatan apa yang perlu diperkuat, kompetensi apa yang dibutuhkan, semua harus selaras dengan prioritas daerah,” tegasnya.
BKN menilai kualitas pengelolaan ASN berpengaruh langsung terhadap efektivitas belanja daerah, pelayanan publik, hingga keberhasilan transformasi birokrasi digital. Karena itu, BKN berkomitmen mendampingi pemda dalam mengendalikan belanja pegawai, pemerataan kompetensi, dan digitalisasi layanan pemerintahan.












