Wapenja.com – Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi yang sebentar lagi akan menyapa seluruh masyarakat Indonesia menjadi momen yang dinantikan banyak pihak, terutama untuk melakukan mudik atau berkumpul bersama keluarga dan kerabat. Menyambut momentum tersebut, pemerintah telah menetapkan jadwal libur resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mencakup libur nasional, cuti bersama, serta aturan khusus terkait work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain juga mengatur jadwal libur untuk anak sekolah dan kebijakan bagi karyawan swasta.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama: Libur Panjang 18–24 Maret 2026
Pada periode yang juga meliputi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama yang melengkapi hari libur nasional yang sudah ada. Rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
– Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
– Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
– Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
– Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
– Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
– Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
– Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Dengan menggabungkan cuti bersama dan libur nasional tersebut, masyarakat akan dapat menikmati libur panjang selama tujuh hari berturut-turut mulai dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Hal ini diharapkan memberikan kesempatan yang cukup bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik atau hanya beristirahat bersama keluarga.
Aturan WFA untuk ASN dan Kebijakan bagi Karyawan Swasta
Selain menetapkan jadwal libur, pemerintah juga merilis kebijakan baru melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang skema Work From Anywhere (WFA) yang berlaku khusus bagi ASN.
Penerapan WFA bagi ASN akan dilakukan dalam dua periode, yaitu:
– Senin, 16 Maret 2026 hingga Selasa, 17 Maret 2026: Sebelum periode libur panjang
– Rabu, 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026: Setelah periode libur panjang
Tujuan dari penerapan WFA ini adalah untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi akibat arus mudik dan mudik balik, serta memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk menyelesaikan pekerjaan sambil tetap dapat mengatur waktu bersama keluarga.
Bagi karyawan swasta, penerapan jadwal libur dan kebijakan WFA akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk dapat memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kondisi operasional serta kebutuhan karyawannya agar dapat menyambut momen Lebaran dengan nyaman.
Jadwal Libur Sekolah untuk Anak Sekolah
Tidak hanya untuk pekerja, pemerintah juga telah menetapkan jadwal resmi libur sekolah untuk menyambut Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M. Rincian jadwal pembelajaran dan libur adalah sebagai berikut:
– 18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan (misalnya kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di luar sekolah atau program pembelajaran berbasis proyek di masyarakat)
– 23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka secara normal di sekolah
– 23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan / Idulfitri
Jadwal ini dirancang untuk memastikan anak sekolah memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, serta mengikuti rangkaian kegiatan Lebaran tanpa mengganggu proses pembelajaran yang telah direncanakan. Pemerintah juga mengimbau sekolah untuk memberikan informasi yang jelas kepada orang tua siswa terkait jadwal ini agar dapat melakukan persiapan yang diperlukan.
Dengan semua jadwal dan kebijakan yang telah diumumkan, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menyambut Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M dengan tenang, nyaman, dan penuh berkah. Pemerintah juga mengingatkan untuk selalu memperhatikan protokol keselamatan selama perjalanan dan kegiatan Lebaran, serta menggunakan waktu libur dengan sebaik-baiknya.












