1.500 Liter Tuak Ilegal Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap

Wapenja.com/Soreang – Upaya peredaran minuman keras tradisional dalam jumlah besar digagalkan aparat kepolisian. Sebuah mobil boks yang mengangkut 1.500 liter tuak disita saat operasi rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (25/3/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan kecurigaan petugas muncul ketika terlihat cairan menetes dari boks mobil disertai bau menyengat. Pemeriksaan mendalam menemukan puluhan jerigen berisi tuak yang dikemas untuk diedarkan.

“Mobil tersebut membawa minuman keras dari Cidaun, Cianjur Selatan, dengan tujuan distribusi ke wilayah Majalaya,” jelas Hendra.

Dua pria berinisial E dan P yang berperan sebagai sopir dan kernet langsung diamankan. Keduanya kini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik distribusi minuman keras tradisional tanpa izin yang kerap menyasar wilayah Bandung dan sekitarnya. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.