Restitusi: Hak “Tersembunyi” Dalam Kasus Perlindungan Anak Di Indonesia

Oleh: Ayah Ariyo (*)

Dalam kapasitas sebagai Aktivis Perlindungan Anak Independen di Indonesia, sudah sangat sering saya melihat “tertutup” nya Hak Restitusi pada kasus kasus Perlindungan Anak di Indonesia.

Kasus-kasus Perlindungan Anak seperti pelanggaran Hal Asasi Manusia (HAM),  perdagangan orang, penyiksaan, penganiayaan dan kekerasan seksual anak seringkali  Hak  Restitusi tidak tersosialisasikan dengan baik.

Masyarakat hanya mengenal “Uang Damai” yang biasanya ditawarkan pelaku kepada korban secara informal,  dibawah tangan dengan maksud agar kasus dihentikan, pencabutan laporan dan hal hal yang menguntungkan pelaku.

Pada kasus kasus kekerasan seksual atau kekerasan seksual anak seringkali “Uang Damai” digunakan sebagai senjata bagi pelaku agar lolos dari jeratan hukum. Hal ini sangat memungkinkan terjadi karena biasanya pelaku adalah orang “kuat” sementara korban adalah orang yang “lemah” secara sosial, ekonomi.dan pengetahuan.

Ketidaktahuan masyarakat inilah yang membuat restitusi menjadi “Hak Tersembunyi” atau bahkan “Disembunyikan” dalam beberapa kasus perlindungan anak di Indonesia.

Padahal, Hak Restitusi merupakan amanat  Undang Undang No.35 Tahun 2014 yang mekanisme ya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa korban tindak pidana seperti kekerasan seksual, eksploitasi dan perdagangan orang berhak mendapatkan ganti rugi materiil  atau inmateriil dari pelaku.

Hak Restitusi sangat berbeda konsep dengan “Uang Damai” yang selama ini dikenal masyarakat. Uang Damai bisa membuat pelaku bebas dari jerat hukum,  sementara Hak Restitusi tidak mempengaruhi proses hukum yang jalani Pelaku.

Melalui Hak Restitusi, korban bisa menuntut kerugian kepada pelaku dalam bentuk penggantian biaya pengobatan, biaya pemulihan psikologis hingga ganti rugi penderitaan yang itu semua bisa diajukan melalui pengadilan.

Sayangnya, Hak Restitusi ini jarang tersosialisasi kepada masyarakat korban kasus perlindungan anak di Indonesia. Sehingga yang biasa dijalankan dan dikenal hanya “Yang Damai” sebagai upaya pelaku lolos dari jeratan hukum atas pembuatan kriminal yang dilakukannya.

Sebagai Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak saya sangat prihatin dengan kondisi ini, karena seringkali Aparat Penegak Hukum “Lupa” dengan kwajiban menginformasikan Hak Restitusi kepada keluarga korban, sehingga Hak ini jarang diketahui masyarakat (korban).

Akibatnya banyak kasus Perlindungan Anak seperti pelecehan, pencabulan, kekerasan seksual anak kasusnya hilang begitu saja karena korban mencabut laporan atau menyatakan kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau bahkan tidak mengakui  peristiwa itu terjadi setelah menerima “Uang Damai” dari pelaku.

Terhadap kasus kasus kekerasan seksual, penganiayaan anak dan perdagangan anak yang saat ini marak terjadi dengan korban anak dibawah umur, saya berharap Aparat Penegak Hukum  bekerja profesional dan wajib memberikan  informasi  Hak Restitusi kepada keluarga korban.

Karena pada dasarnya “Uang Damai” hanya akan merusak sistem dan tatanan  hukum  khususnya dalam kasus kasus Perlindungan Anak di Indonesia.

 

(*)  AYAH ARIYO ,  Aktivis Perlindungan Perempuan & Anak Kampung Kemanusiaan Dunia Banyu Mili, Divisi PPA.Pusat  Penyuluhan & Bantuan Hukum (PPBH.ASA) Yogyakarta