Wapenja.com/Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar calon Kapolri bisa ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu (10/12/2025), dengan alasan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Ia menilai penunjukkan calon Kapolri tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan dari DPR.
“Yang tadi disinggung adalah pemilihan Kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden. Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu,” ujar Da’i.
Ia menambahkan, “Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR.”
Menurut Da’i, proses penetapan Kapolri yang melewati mekanisme uji kelayakan di DPR justru dikhawatirkan menjadi beban bagi calon Kapolri. “Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu,” katanya.
Meskipun mengakui bahwa tujuannya adalah untuk mengontrol kekuasaan prerogatif Presiden, Da’i menyatakan bahwa mekanisme tersebut juga memiliki implikasi. “Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa usul tersebut bisa menjadi masukan bagi komisi yang akan membahasnya nanti.
“Nah, ini yang tadi juga didiskusikan. Mungkin akan menjadi masukan ya, nanti oleh komisi, karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti,” pungkas Da’i Bachtiar.












