Wapenja.com/Jakarta – Perwakilan tenaga pendidik dari Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTMPI) yang berasal dari seluruh Indonesia kembali mendatangi Gedung DPR RI menyuarakan aspirasi mereka, Rabu (20/05).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut kesetaraan hak dan keadilan nasib, mengingat masih ada kesenjangan perlakuan antara guru yang bertugas di sekolah negeri dengan mereka yang mengabdi di madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
Didi Sunardi, perwakilan FTMPI Kabupaten Subang, menyampaikan bahwa tuntutan utama para guru sangat sederhana dan tidak berlebihan. “Kita hanya minta disamakan nasibnya sama sekolah-sekolah negeri. Di sana banyak yang diangkat jadi PNS atau PPPK, sedangkan kita yang di swasta tidak tersentuh, padahal tugas kita sama-sama mencerdaskan anak bangsa dan kualifikasi kita sama-sama lulusan S1,” ungkapnya.
Kondisi yang dianggap paling memiriskan, lanjut Didi, adalah ketidakadilan dalam penempatan status kepegawaian. Ia mencontohkan, banyak tenaga pengajar yang baru bekerja di yayasan selama satu hingga dua bulan saja sudah langsung diangkat menjadi PPPK. Sebaliknya, ada rekan sejawatnya yang sudah mengabdi selama 30 hingga 40 tahun, bahkan ada yang sudah berusia hingga 50 tahun, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan status.
“Ini yang kami tidak mengerti. Kami sudah mengabdi puluhan tahun, tapi nasib belum jelas. Padahal kami sama-sama berkontribusi mendidik generasi bangsa,” tegasnya.
Aksi ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan. Didi menjelaskan, dalam kurun satu tahun terakhir, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan aspirasi serupa untuk menagih janji serta meminta keseriusan pemerintah menangani nasib mereka.
Terkait langkah penyelesaian, pihaknya telah mendapatkan tanggapan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini ada dua opsi jalan keluar yang dibahas, yaitu merevisi undang-undang yang berlaku atau menyusun Peraturan Presiden (Perpres) khusus. Menurut para guru, jika Perpres yang mengatur pengangkatan guru swasta diterbitkan, maka hak-hak mereka akan terjamin sepenuhnya.
Data yang tercatat dalam sistem EMIS (sistem pendataan Kementerian Agama) menunjukkan, setidaknya ada 36.000 guru madrasah swasta yang sudah bersertifikasi dan seharusnya berhak diperlakukan setara untuk diangkat menjadi PPPK. Angka tersebut belum termasuk para lulusan baru yang juga berprofesi sebagai pendidik.
“Harapan kami cuma satu: kami ingin diangkat menjadi PPPK dan nasib kami disamakan dengan guru yang berada di bawah naungan pemerintah. Itu saja,” pungkas Didi.












