Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Segera Cair Usai THR Lebaran, Lihat Penjelasannya

Wapenja.com – Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan akan segera dicairkan mulai bulan Juni, tepat setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Siapa yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP 9/2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit TNI dan anggota Polri
– Pejabat negara
– Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Untuk PPPK terdapat ketentuan khusus, yaitu yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun akan mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja. Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji ke-13.

Waktu Pencairan
Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai Juni 2026, namun proses administrasi di setiap instansi dapat membuat pencairan berlangsung hingga Juli. Sebelumnya, THR Lebaran dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Komponen dan Cara Perhitungan
Bagi ASN yang sumber gajinya dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan. Sedangkan untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Perhitungan besaran gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web, atau desktop jika terdapat kendala. Setelah perhitungan selesai, akan diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bagi pensiunan, pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus strategi menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya menjadi periode kebutuhan biaya pendidikan anak meningkat.