Terkait Video Adanya Seorang Pengendara Roda Dua Yang Tergeletak di Pinggir Jalan,Polsek Cisarua cek Lokasi

 

BOGOR-wapenja.com,

Polsek CSR (Cisarua) mendapatkan Laporan Beredarnya Video Adanya Orang Tergeletak di Pinggir Jalan di Duga Laka Lantas, Langsung Kapolsek CSR (Cisarua) memerintahkan anggota unit lantas Polsek Cisarua menyusuri TKP Laka Lantas yg ada dalam video diduga kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cisarua,Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek CSR Kompol Eddy Santosa,.SH,.MH menjelaskan bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Jl raya puncak desa leuwimalang kec cisarua kab bogor tepatnya kurang lebih 50 meter dari restoran bakmi golek ke arah gadog, dimana hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui dari Saksi di TKP bahwa Seorang pengemudi sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor nopol F 5407 DQ , bergerak dari arah puncak mengarah ke arah gadog, setibanya di TKP sekira pukul 07.30 wib berdasarkan keterangan saksi bahwa pengemudi tersebut menepikan sendiri sepeda motornya. Dan tiba tiba pengemudi tersebut tergeletak di jalan sambil kejang kejang badannya, di duga pengemudi tersebut memiliki penyakit Ayan.
Setelah kurang lebih 15 menit kejang kejang, kemudian pengemudi bisa duduk dan berusaha menenangkan dirinya lalu berdiri dan melanjutkan kembali perjalanannya menggunakan sepeda motornya.

Baca Juga  Polri Yang Dibenci dan Polri Yang di Rindukan Siap Dikritik Menuju Pelayanan Prima Bebas Dari Pungli

Untuk identitas korban tidak ada yang mengetahuinya dan saksi yang berhasil dimintai keterangan Pihak Kepolisian yaitu :
Nama : Humaidi
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. Bahagia Desa, Kreo selatan Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.

Tindakkan Pihak Kepolisian yang telah menyisir lokasi TKP seperti yang ada dalam video tersebut tidak ditemukan korban tersebut dan situasi aman terkendali kondusif, dihimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan hal – hal yang berkaitan dengan hal tersebut ataupun adanya tindak pidana yang mengganggu Harkamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Baca Juga  Untuk Hadapi Pilkada Mantap Praja 2024,Polres Bogor Gelar Simulasi Pengamanan Kota