Wapenja.com/Jakarta (24/04/2026) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 263 narapidana dengan kategori berisiko tinggi (high risk) dalam kasus narkoba, yang berasal dari enam provinsi, telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya Ditjenpas untuk menerapkan sistem pengamanan supermaksimum di fasilitas tersebut, yang akan dilengkapi dengan program pembinaan khusus. Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari komitmen yang telah dijalankan sejak tahun 2020 dan ditargetkan akan terus berlanjut secara intensif hingga awal tahun 2026.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada aktor Ammar Zoni. Setelah berulang kali tersangkut kasus narkoba dan terindikasi terlibat dalam peredaran barang haram dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ia juga pernah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi. Pemindahan ini menegaskan bahwa Lapas Nusakambangan menjadi garda terdepan dalam penanganan narapidana kasus narkoba yang dinilai memiliki potensi membahayakan dan mengganggu ketertiban dari balik jeruji.
Langkah pemindahan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku. Dengan pengamanan super ketat dan pengawasan intensif, Kemenkumham berupaya memastikan bahwa lapas tidak lagi menjadi sarang bagi aktivitas ilegal, khususnya narkotika.












