Polsek Ciawi Amankan dan Kembalikan Mobil Rental Hasil Penggelapan

Wapenja.com/Ciawi – Jajaran Polsek Ciawi Polres Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan sigap.

Pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian berhasil memfasilitasi pengembalian satu unit mobil rental yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan kepada pemilik sahnya.

Kendaraan yang diamankan tersebut adalah mobil Toyota Avanza 1.3 G MT tahun 2021 dengan nomor polisi B 2807 UZI, milik perusahaan PT. Bengkalis Kuda Laut. Mobil ini awalnya disewa oleh seorang warga berinisial AS, namun tanpa izin pemilik, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain dan berpindah tangan beberapa kali.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perselisihan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Melalui pendekatan humanis dan musyawarah, kendaraan berhasil ditemukan dalam penguasaan Sdr. MS dan kemudian diserahkan kembali kepada perwakilan pemilik, Sdr. Evan Pratama. Proses penyerahan dilakukan secara resmi disertai dengan pembuatan surat pernyataan.

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus ini diduga mengandung unsur tindak pidana penggelapan dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Meskipun kami membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah mufakat, proses hukum dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap akan kami lakukan,” ujar AKP Dede Lesmana.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima barang gadai atau melakukan transaksi tidak resmi, khususnya untuk kendaraan bermotor.

“Pastikan kejelasan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB, pastikan identitas pemilik asli, serta legalitas transaksinya. Menerima barang yang diduga hasil kejahatan dapat terjerat pasal penadahan,” tegasnya.

Masyarakat diharapkan segera melapor kepada polisi jika menemukan hal yang mencurigakan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

“Polsek Ciawi akan terus hadir secara Responsif, Humanis, dan Profesional dalam melayani masyarakat,” tutupnya.