Warga Geram! Toko Kosmetik di Jelambar Timur Diam-Diam Jual Obat Keras Jenis Tramadol Secara Ilegal?”

Wapenja.com – Warga Jelambar Timur resah karena sebuah toko yang tampak seperti toko kosmetik diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan sejenisnya secara ilegal.

Toko tersebut beroperasi dari pagi hingga malam, dan warga sering melihat anak muda membeli sesuatu yang diduga obat keras di malam hari.

Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polsek Grogol Petamburan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satpol PP, segera bertindak tegas terhadap pelaku usaha ilegal tersebut.

Penjualan obat keras tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Obat Keras, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan razia dan penindakan terhadap toko tersebut demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.