Polres Subang Bongkar 32 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditahan

Wapenja.com/Subang – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran sediaan farmasi ilegal.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Narkoba AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menyebutkan bahwa kasus yang paling dominan adalah peredaran sabu-sabu. “Sebanyak 21 kasus di antaranya merupakan sabu, sisanya tembakau sintetis, psikotropika, sediaan farmasi tanpa izin, serta kombinasi ganja dengan obat ilegal,” jelasnya, Selasa (9/6/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menahan 33 tersangka dengan rentang usia 17–40 tahun. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran, hingga ibu rumah tangga. “Ada satu perempuan dan satu anak di bawah umur yang ikut terjerat,” tambah Dony.

Barang bukti yang disita antara lain 2.535 butir obat ilegal, 295 butir psikotropika, 259,44 gram sabu, 168,84 gram tembakau sintetis, serta 10,41 gram ganja. Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti 21 timbangan digital, 34 telepon genggam, 13 sepeda motor, 35 botol semprot, hingga satu pot tanaman ganja.

Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan metode transaksi COD dan sistem tempel peta, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.