Wapenja.com/Bogor, 8 Juni 2026 – Polsek Rancabungur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (6/6/2026) sore.
Kapolsek Rancabungur, IPDA Yudhi Widhiana, S.H., didampingi dua orang anggota piket, melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial S di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Kampung Karacak RT 02 RW 07, Desa Rancabungur, sekitar pukul 17.45 WIB. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka adalah warga Kampung Warung Nangka RT 04 RW 08, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 130 butir obat jenis Tramadol, 30 butir obat Trihex, uang tunai sebesar Rp130.000, satu buah tas selempang berwarna hitam, serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna merah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












