Toga Terduga pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan di Cijeruk Ditangkap Polsek Rancabungur

 

BOGOR-Wapenja.com, Dalam operasi penangkapan yang digelar pada Minggu dini hari 25 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib. Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan di Persembunyiannya di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku tersebut adalah Egi Agustin (20), Dimas Adiyansyah (20), dan Muhamad Fajar (21), yang diketahui berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos, bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Rancabungur dan Unit Resmob Polres Bogor. Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian mereka.

Baca Juga  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Cisarua Polres Bogor Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Kamtibmas

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Menurut Kapolsek Rancabungur, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Rancabungur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami telah mengamankan ketiga pelaku dan mereka akan segera menjalani proses penyidikan untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar IPDA Azis Hidayat.

Baca Juga  Polsek Rancabungur Dan Unit Laka Lantas Polres Bogor Cek TKP Dan Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Rancabungur Bogor, Satu Orang Luka Ringan

Sampai berita ini diturunkan dimana Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.