Utang Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar Disorot, Pengamat Minta Belanja Daerah Dikaji Ulang

Wapenja.com/Bandung – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengajukan pinjaman hingga Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mendapat sorotan. Kebijakan tersebut muncul di tengah kondisi APBD Jawa Barat 2026 yang disebut mengalami defisit sekitar Rp5,7 triliun.

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi, menilai keputusan menambah pinjaman perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan fiskal baru bagi pemerintah daerah.

Menurut Acuviarta, Pemprov Jabar sebaiknya terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kemampuan pendapatan daerah sebelum mengambil keputusan untuk menambah utang.

Ia menilai masih terdapat sejumlah sumber pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan. Di antaranya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak air permukaan, serta pajak bahan bakar.

“Saya tidak sependapat dengan rencana pinjaman ini. Sebelum bicara utang, optimalkan dulu kinerja pendapatan!” ujar Acuviarta, Rabu (9/9).

Defisit Jangan Ditutup dengan Utang

Acuviarta berpandangan, persoalan defisit APBD tidak cukup diselesaikan hanya dengan mencari sumber pembiayaan baru. Pemerintah daerah, kata dia, juga perlu menyesuaikan rencana belanja dengan kondisi riil penerimaan.

Jika realisasi pendapatan tidak mampu memenuhi target yang telah ditetapkan, Pemprov Jabar dinilai perlu melakukan penyesuaian melalui perubahan APBD.

“Kalau pendapatannya tidak sesuai, ya diturunkan saja belanjanya lewat momentum perubahan APBD,” katanya.

Menurutnya, pengendalian belanja menjadi penting agar kondisi keuangan daerah tetap sehat. Jangan sampai target belanja tetap dipertahankan ketika kemampuan pendapatan daerah justru belum mencukupi.

DBH Hampir Rp4 Triliun Belum Cair

Selain persoalan pendapatan daerah, Acuviarta juga menyoroti adanya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang nilainya hampir Rp4 triliun dan disebut belum diterima Pemprov Jabar.

Kondisi tersebut dinilai ikut memberikan tekanan terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.

Namun, menurut Acuviarta, persoalan DBH seharusnya ditempatkan sebagai hak daerah yang perlu diperjuangkan kepada pemerintah pusat. Ia menilai pemerintah daerah harus lebih aktif memastikan dana tersebut segera direalisasikan.

“Jika itu substansi masalahnya, Pemprov harus menekan pusat untuk memenuhi kewajibannya. Jangan lantas mengkompensasinya dengan menambah beban utang daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pinjaman memang dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan pemerintah daerah. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada perhitungan kemampuan fiskal serta manfaat jangka panjang, bukan semata-mata untuk menutup kekurangan anggaran.

Dengan kondisi defisit APBD yang cukup besar, Pemprov Jabar dinilai perlu menata kembali prioritas belanja, memperkuat penerimaan, sekaligus memastikan hak daerah dari pemerintah pusat dapat segera diterima sebelum mengambil keputusan menambah beban pinjaman.