Wapenja.com/Cilegon – Baru disosialisasikan, kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri langsung memantik kegelisahan kalangan industri di Kota Cilegon. Pelaku usaha mengaku “kaget” karena perubahan tarif dinilai datang terlalu cepat, sementara anggaran perusahaan sudah terlanjur dikunci jauh sebelumnya.
Pejabat HR & General Affair PT Indorama Petrochemical, Malim Hander Joni, menegaskan dunia usaha tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak. Namun, perubahan tarif tanpa jeda waktu yang memadai dinilai dapat membuat perusahaan kelimpungan menyesuaikan anggaran.
Sorotan itu disampaikan Joni seusai mengikuti sosialisasi harga satuan listrik untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri di Aula BPKPAD Kota Cilegon, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, perubahan tarif otomatis memaksa perusahaan menghitung ulang kebutuhan anggaran. Jika informasi diberikan terlalu dekat dengan waktu penerapan, perusahaan berpotensi kesulitan menyesuaikan pos keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Industri kan pakai budget. Sama seperti PBB dulu terkaget-kaget kita, sekarang kita juga kaget walaupun tahu itu merupakan kewajiban,” kata Joni.
Joni menekankan, kewajiban membayar pajak bukan persoalan utama bagi industri. Yang dibutuhkan adalah kepastian serta waktu yang cukup untuk mempersiapkan perubahan beban biaya.
“Next, kalau ada penetapan kami harapkan jauh-jauh hari, tidak tiba-tiba. Jadi langsung bikin,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kondisi perekonomian yang masih penuh tekanan membuat perusahaan harus semakin cermat mengelola anggaran. Perubahan biaya yang muncul tanpa persiapan dapat menambah beban dalam perencanaan bisnis.
“Karena kita perlu budget, takutnya anggaran kita tidak siap. Apalagi di kondisi ekonomi ini, tidak hanya kita, ekonomi dunia, termasuk Pemda berat,” tuturnya.
Meski sempat dibuat terkejut, Joni mengapresiasi respons Pemkot Cilegon yang memberikan relaksasi dalam penerapan kebijakan PBJT tersebut.
Dalam sosialisasi, industri mendapat informasi mengenai relaksasi pajak sebesar 10 persen. Selain itu, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran selama masa relaksasi tidak dikenakan denda.
Bagi Joni, langkah tersebut setidaknya memberikan napas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif.
“Tadi sudah diberikan keringanan, jadi kalau terlambat tidak ada bayar denda. Itu keputusan yang bijak dan bisa diambil secepat kilat, luar biasa,” katanya.
Ia berharap pola komunikasi antara pemerintah daerah dan industri diperkuat setiap kali ada perubahan kebijakan yang berdampak terhadap dunia usaha.
Joni menilai, ketika perubahan tarif telah ditetapkan pemerintah, pelaku industri tidak memiliki banyak pilihan selain mengupayakan adanya kebijakan yang dapat meringankan beban perusahaan.
Menurut dia, ruang relaksasi menjadi penting agar dunia usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tarif baru.
“Kalau angkanya sudah ditetapkan pemerintah, kita bisa apa? Memang bisa menolak? Kalau tidak bisa, ya kami berharap ada keringanan,” ujar Joni.
Ia pun mengapresiasi kebijakan relaksasi pajak sebesar 10 persen yang diberikan pemerintah. Selain itu, keputusan untuk tidak mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran dinilai dapat membantu industri melewati masa penyesuaian.
“Relaksasi pajak 10 persen sudah diberikan, kemudian keterlambatan juga tidak dikenakan denda. Menurut saya, itu cukup bijak dan bisa membantu,” kata Joni.












