Wapenja.com/Jakarta – Gelombang kemarahan publik atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini bergema di ruang parlemen. Pada rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026), dua fraksi besar yakni PDI-P dan PAN secara tegas mendesak agar Febrie dijatuhi hukuman paling berat, bahkan hukuman mati.
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P, Falah Amru, menilai skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. “Kasus ini sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat. Saya meminta agar tersangka diadili seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati,” tegasnya. Ia menambahkan, pembentukan panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR RI menjadi langkah penting untuk mengawal penanganan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepentingan publik, mulai dari sektor energi hingga industri strategis seperti Krakatau Steel dan Asabri.
Senada, Ketua Kelompok Fraksi PAN, Endang Agustina, menyoroti praktik korupsi yang menjadikan perkara besar sebagai ladang keuntungan pribadi. “Masyarakat sedang susah, sementara aparat yang seharusnya memberantas korupsi justru ikut korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati,” ujarnya. Endang menekankan bahwa kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang mencederai rasa keadilan masyarakat, mulai dari kasus hutan hingga skandal Asabri.
Kasus ini ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri, yang telah menetapkan dua tersangka: DR (Don Ritto), seorang advokat yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi, serta FA (Febrie Adriansyah), pejabat negara yang dijerat dengan pasal korupsi dan TPPU.
Febrie bukanlah sosok asing dalam sorotan publik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia pernah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus besar, termasuk Jiwasraya, tata niaga batubara di Kalimantan Timur, serta perkara suap terkait Zarof Ricar. Laporan tersebut menuding adanya upaya perlindungan terhadap terdakwa tertentu dan penyamaran aliran dana hasil kejahatan melalui jaringan gatekeeper yang melibatkan sejumlah nama dekat Febrie.
Skandal ini mempertegas keresahan publik terhadap lemahnya integritas aparat penegak hukum. Desakan hukuman mati dari parlemen mencerminkan betapa seriusnya dampak kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi ujian besar: apakah negara benar-benar berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru kembali membiarkan praktik korupsi merajalela di tubuh aparat penegak hukum.












