Wapenja.com/Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Penetapan ini diumumkan melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6). Regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menandai arah baru dalam reformasi kelembagaan kepolisian.
Rancangan revisi ini sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 Juni 2026. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman, menegaskan bahwa perubahan ini lahir dari kebutuhan Polri untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, dinamika keamanan global maupun domestik, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Delapan poin substansi utama yang diatur dalam UU Polri terbaru mencakup:
- Penegasan tanggung jawab Kapolri yang kini tidak hanya terbatas pada pembinaan sumber daya manusia, tetapi juga mencakup ketersediaan sarana dan prasarana.
- Penyesuaian tugas pokok Polri agar lebih relevan dengan kebutuhan keamanan modern.
- Pengakomodiran ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen anggota Polri, sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas.
- Pemenuhan hak-hak anggota Polri, termasuk perlindungan kesejahteraan dan jaminan karier.
- Pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri, dengan syarat jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, baik di kementerian maupun lembaga negara.
- Batas usia pensiun: tamtama dan bintara maksimal 59 tahun, perwira hingga 60 tahun, sementara perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun atas keputusan Presiden.
- Penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian untuk meningkatkan kualitas SDM.
- Penguatan peran Kompolnas sebagai mekanisme pengawasan eksternal dan peningkatan tata kelola institusi kepolisian.
Dengan pengesahan ini, Polri diharapkan mampu menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, radikalisme, hingga dinamika sosial yang menuntut respons cepat dan humanis. UU baru ini juga menegaskan komitmen negara untuk memperkuat profesionalisme aparat, sekaligus membuka ruang bagi anggota Polri untuk berkontribusi di luar institusi kepolisian dalam jabatan sipil yang strategis.
Pengesahan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat legitimasi di mata publik. Reformasi kelembagaan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki struktur internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.












