Wapenja.com/Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan roda penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan, menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Untuk menjamin keberlanjutan tugas, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 dan berlaku mulai Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara. “Seluruh proses tetap dijalankan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Anang juga menjelaskan, pengunduran diri Febrie merupakan langkah menjaga integritas dan netralitas lembaga, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh Polri. Dengan demikian, keputusan tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Meski terjadi perubahan di pucuk pimpinan, Kejaksaan menegaskan bahwa fungsi dan kewenangan Jampidsus tetap berjalan normal, dengan fokus pada penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi prioritas.












