Walikota Bandung Tegaskan: Kursi Sekolah Bukan untuk Diperjualbelikan

Wapenja.com/Bandung – Wali Kota Bandung, M. Farhan, menegaskan komitmennya untuk menutup rapat segala celah praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia menekankan, siapa pun yang terbukti melakukan jual beli kursi sekolah akan langsung dipidana tanpa kompromi.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegas Farhan saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, praktik curang dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, berpotensi merusak pembentukan karakter anak sejak dini. “Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.

Langkah pengawasan kini diperketat dengan melibatkan aparat penegak hukum dan DPRD. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung juga telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk menolak segala bentuk “titip-menitip” siswa.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong pemerataan distribusi ke sekolah swasta agar tidak terjadi penumpukan di sekolah negeri. Jalur zonasi, domisili, hingga prestasi akan dipantau ketat demi memastikan proses penerimaan berlangsung transparan dan adil.