SE Mendikdasmen No. 7/2026 Jadi Payung Hukum, Guru Non-ASN Jabar Dapat Kepastian Hak dan Penugasan

Kepala Dina pendidikan Jawa Barat, Purwanto.

Wapenja.com/Bandung – Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan komitmennya memberikan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap mengabdi hingga akhir tahun 2026. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas keresahan di lapangan terkait isu ketidakjelasan status dan masa kerja guru honorer.

Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah daerah kini memiliki pegangan hukum resmi untuk memperpanjang masa penugasan guru non-ASN tanpa keraguan. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyambut baik kebijakan ini dan menilai bahwa regulasi tersebut menjadi solusi nyata bagi ribuan guru honorer di wilayahnya.

“Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ujar Purwanto, Senin (11/5). Ia menambahkan, kepastian ini bukan hanya soal status, tetapi juga menyangkut kesejahteraan para tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di sekolah negeri.

Kebijakan ini diharapkan mampu meredakan kegelisahan para guru non-ASN sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan. Bagi Jawa Barat, langkah ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hak-hak guru honorer tetap terjamin, sementara kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah dapat terus terpenuhi.