Honor Tertunggak, Pendamping KDKMP dan PMO di Banten Soroti Akuntabilitas Program Koperasi Merah Putih

Wapenja.com

‎Banten, 2026 – Keterlambatan pembayaran honorarium kepada Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang terdiri dari Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) di Provinsi Banten, mulai menuai sorotan serius.

‎Sejak Maret 2026, para pendamping mengaku belum menerima hak mereka, meskipun aktivitas pendampingan di lapangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen dan akuntabilitas pengelolaan program Koperasi Merah Putih.

‎Para pendamping tetap menjalankan tugas secara aktif, mulai dari pembinaan koperasi, pendampingan administrasi, hingga keterlibatan langsung di masyarakat. Namun ironisnya, di tengah tuntutan profesionalitas tersebut, hak dasar berupa honorarium justru belum dipenuhi.

‎“Kami tetap bekerja sesuai tanggung jawab, bahkan sering turun langsung ke lapangan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan pembayaran honor,” ujar salah satu pendamping.

‎Alasan Berulang Tanpa Kepastian

‎Dalam beberapa kesempatan, pihak terkait disebut memberikan penjelasan yang cenderung normatif, seperti:

‎proses masih berjalan,

‎adanya kesalahan input data,

‎hingga klaim bahwa pencairan sedang diproses melalui mekanisme keuangan negara.

‎Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang memberikan kepastian waktu pencairan. Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian dan mengurangi kepercayaan para pendamping terhadap sistem pengelolaan program.

‎Ketimpangan antara Tuntutan dan Pemenuhan Hak

‎Program Koperasi Merah Putih menempatkan BA dan PMO sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan. Mereka dituntut untuk bekerja cepat, tepat, dan profesional dalam mendukung penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

‎Namun, tuntutan tersebut dinilai tidak diimbangi dengan pemenuhan hak yang layak dan tepat waktu. Keterlambatan pembayaran honor tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pendamping, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja program secara keseluruhan.

‎Sorotan terhadap Tata Kelola Program

‎Pengamat menilai bahwa persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut tata kelola program yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

‎Keterlambatan yang berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan dinilai berpotensi mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam sistem pelaksanaan program.

‎Desakan Kejelasan dan Tanggung Jawab

‎Para pendamping berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait, antara lain:

‎penyampaian informasi yang transparan,

‎kejelasan status pencairan anggaran,

‎serta kepastian waktu pembayaran honorarium.

‎Mereka menilai, komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan serta keberlangsungan program di lapangan.

‎Momentum Evaluasi Program

‎Kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Program Koperasi Merah Putih, khususnya dalam aspek manajemen keuangan dan perlindungan terhadap tenaga pendamping.

‎Tanpa pembenahan yang serius, dikhawatirkan persoalan serupa akan terus berulang dan berpotensi menghambat tujuan besar pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.