Permendikdasmen Nomor 12/2026 Jadi Payung Hukum MPLS Ramah

Gambar ilustrasi (@direktoratsmk)

Wapenja.comMasa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kini memiliki pijakan hukum yang lebih kokoh dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS harus dilaksanakan secara ramah, aman, inklusif, edukatif, serta bebas dari perundungan dan kekerasan.

Bagi murid baru, khususnya di jenjang SMK, MPLS bukan sekadar kegiatan pengenalan, melainkan momentum penting untuk memahami budaya belajar, mengenal program keahlian, serta membangun karakter dan semangat belajar. Pemerintah menekankan bahwa pengalaman pertama di sekolah harus menjadi positif, menyenangkan, dan bermakna, sehingga mampu menumbuhkan kesiapan murid dalam menapaki masa depan.

Dengan adanya regulasi ini, satuan pendidikan di seluruh Indonesia diharapkan lebih konsisten dalam menyelenggarakan MPLS yang berorientasi pada perlindungan dan pengembangan peserta didik. Sekolah kini memiliki pedoman jelas untuk memastikan bahwa setiap murid baru merasakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka.

Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 di: https://s.id/MPLSRamah2026