Pemerintah Batasi Truk di Jalan Tol dan Arteri Demi Kelancaran Mudik

Wapenja.com/Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk di jalan tol dan arteri selama arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat. “Diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat, sehingga perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik demi kelancaran dan keselamatan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin 09 Maret 2026.

Pemberlakuan kebijakan:

  • Berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
  • Diterapkan di seluruh ruas tol dan nontol yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
  • SKB ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Kebijakan ini mengikuti pola pembatasan serupa pada arus mudik tahun-tahun sebelumnya, termasuk Natal dan Tahun Baru, yang terbukti membantu mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan.