Wapenja.com/Pandeglang – Satlantas Polres Pandeglang akan fokus mengawasi travel gelap selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, dengan dukungan kolaborasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Penindakan akan dilakukan menggunakan sistem ETLE portable berdasarkan arahan dari Mabes Polri.
IPDA Hartono, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Pandeglang, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Dishub telah selesai dilakukan. Saat ditemui di Pos Lalu Lintas Alun-alun Pandeglang pada Sabtu (28/2/2026), ia menjelaskan bahwa travel gelap sulit dideteksi karena menggunakan kendaraan pribadi dan sering mengaku sebagai keluarga.
“Penumpang travel gelap menghadapi banyak risiko, mulai dari keselamatan berkendara karena kendaraan tidak layak dan pengemudi yang tidak istirahat cukup, hingga tidak adanya perlindungan hukum dan asuransi. Mereka juga tidak tercover oleh Jasa Raharja karena perjalanan tersebut tidak sah,” jelasnya.
Risiko lain yang diingatkan adalah ketidakpastian tarif, rute yang tidak teratur, dan ancaman kejahatan karena data pengemudi dan kendaraan tidak tercatat. Tahun ini, penindakan tidak lagi menggunakan tilang manual seperti sebelumnya, melainkan melalui ETLE portable sesuai Telegram Rahasia dari Mabes.












