Wapenja.com/Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan mengejutkan mengenai skala kejahatan lingkungan di Indonesia. Laporan terbaru menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2025, perputaran dana hasil eksploitasi sumber daya alam ilegal mencapai Rp 1.700 triliun. Angka fantastis ini menempatkan kejahatan lingkungan sebagai salah satu ancaman terbesar bagi stabilitas ekonomi, keberlanjutan ekologi, dan tata kelola pemerintahan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menguraikan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mengaburkan asal-usul dana:
- Pencampuran dana legal dan ilegal dalam satu rekening, sehingga sulit dibedakan antara hasil usaha sah dan hasil kejahatan.
- Penggunaan rekening pengurus atau pihak ketiga, termasuk nama keluarga atau perusahaan cangkang, untuk menutupi identitas pelaku utama.
- Transfer lintas negara, memanfaatkan rekening luar negeri agar aliran dana sulit dilacak oleh otoritas domestik.
Ivan menegaskan, pola transaksi ini mengikuti lokasi eksploitasi sumber daya alam ilegal. Dengan kata lain, daerah kaya tambang, hutan, atau pesisir menjadi titik utama peredaran dana haram, dan hampir semua wilayah Indonesia terdampak sesuai potensi masing-masing (04/02/2026).
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti fakta bahwa ratusan tambang ilegal masih beroperasi secara aktif. Menurutnya, keberadaan tambang tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang menimbulkan kerusakan lingkungan masif.
Hashim menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal seringkali dilindungi oleh pihak-pihak berpengaruh, sehingga sulit diberantas. Dampaknya tidak hanya berupa deforestasi dan pencemaran, tetapi juga bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang menelan korban jiwa. “Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi ancaman terhadap keselamatan rakyat,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto disebut berkomitmen menindak tegas tambang ilegal. Sebagai langkah awal, pemerintah telah mencabut sejumlah izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat, yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir praktik eksploitasi ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.
Namun, para pengamat menilai penegakan hukum harus lebih sistematis. Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, potensi kebocoran dana serta praktik korupsi di sektor sumber daya alam akan terus berulang.
Nilai Rp 1.700 triliun bukan sekadar angka. Dana sebesar itu mencerminkan skala kerusakan yang ditimbulkan:
- Ekologis: hilangnya hutan tropis, rusaknya ekosistem laut, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
- Sosial: meningkatnya konflik agraria, hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, serta risiko kesehatan akibat pencemaran.
- Ekonomi: kerugian negara dari pajak dan royalti yang tidak dibayarkan, serta biaya besar untuk pemulihan lingkungan.
Temuan PPATK menegaskan bahwa kejahatan lingkungan bukan sekadar isu lokal, melainkan ancaman nasional dengan dampak multidimensi. Dengan perputaran dana mencapai Rp 1.700 triliun, praktik ini merugikan negara, memperparah krisis ekologi, dan menimbulkan penderitaan sosial. Pemerintah dituntut untuk memperkuat pengawasan, mempercepat penindakan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.












