POLRI UNGKAP PENIPUAN DARING BERMODUS PHISHING PALSU SITUS E-TILANG KEJAKSAAN AGUNG

Wapenja.com/28 Februari 2026 – Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim berhasil mengungkap praktik penipuan daring yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pelaku dalam kasus ini menyebarkan pesan Singkat Jaringan Sistem (SMS) yang berisi tautan palsu. Ketika diklik, tautan tersebut mengarahkan korban ke laman tiruan yang dirancang menyerupai situs resmi e-tilang, dengan tujuan mencuri data pribadi korban hingga informasi keuangan seperti detail rekening bank atau data kartu pembayaran.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada pesan yang datang dari nomor tak dikenal.

Sebelum melakukan pembayaran apapun, disarankan untuk selalu melakukan verifikasi keaslian situs dan sumber informasi.

Pembayaran e-tilang yang sah hanya dapat dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yaitu etilang.kejaksaan.go.id.