Wapenja.com/Bandung – Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian, Resbob, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Selasa, 27 Januari 2026. Dengan pelimpahan ini, pria bernama lengkap Muhammad Firdaus Putra Nasihan akan segera menghadapi proses persidangan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
“Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan. Nantinya akan diteliti terlebih dahulu sebelum masuk ke proses hukum selanjutnya,” ujar Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi Resbob saat ini dalam keadaan baik. Tersangka diketahui masih ditahan di Polda Jawa Barat sembari menunggu proses hukum berjalan.












