Wapenja.com/Jakarta – Rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, mendadak memanas ketika anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik pedas kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Kritik itu muncul terkait penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang menjadi korban penjambretan namun justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Safaruddin, yang dikenal sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang dua dan pernah menjabat Kapolda Kalimantan Timur, menilai langkah Kapolres Sleman mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi baru. Ia menyoroti penerapan Pasal 34 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menurutnya tidak dipahami secara benar oleh Kapolres.
“Kalau saya masih Kapolda, Anda sudah saya berhentikan. Bagaimana polisi ke depan kalau Kapolres saja tidak paham pasal-pasal KUHP?” tegas Safaruddin dengan nada tinggi, membuat suasana rapat semakin tegang.
Kapolres Sleman mencoba menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani dengan pendekatan restorative justice. Namun, jawaban itu justru memperburuk keadaan. Safaruddin menilai Edy Setyanto tidak membawa KUHP secara utuh dan gagal memahami substansi aturan hukum yang berlaku.
Insiden ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan adanya ketegangan antara legislatif dan aparat kepolisian dalam memahami serta menerapkan regulasi baru. Kritik keras Safaruddin sekaligus menjadi peringatan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum harus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang menyangkut hak warga negara dan penerapan hukum pidana modern.
Kasus ini bukan sekadar perdebatan hukum, tetapi juga mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika korban justru dijadikan tersangka, muncul pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan, atau sekadar pada prosedur?












