Wapenja.com/Jakarta – Sejumlah gubernur telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini mewajibkan setiap gubernur mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Hingga Senin (22/12/2025), enam provinsi sudah mengumumkan UMP baru, dengan kenaikan rata-rata 6–8 persen.
Rincian UMP 2026
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971 (naik 7,9% dari Rp 2.992.559)
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 (naik 7,1%)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234 (naik 7,21%)
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 (naik 7,58%)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 (naik 6,12%)
- Sulawesi Tengah: Rp 3.306.496 (naik 7,58%)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Catatan Tambahan
- Di Sumatera Selatan, selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sembilan sektor usaha, dengan angka yang lebih tinggi dibanding UMP umum.
- Di Sulawesi Selatan, penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan, dengan indeks alfa 0,8% sebagai dasar perhitungan.
- Di Kalimantan Tengah, keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.












