Wapenja.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) di seluruh SPBU Pertamina mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menata ulang alokasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan sosial.
Kendaraan pribadi dengan spesifikasi mesin besar kini tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Kriteria yang ditetapkan meliputi:
- Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
- Motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc
Petugas SPBU telah menerima instruksi untuk menolak pengisian Pertalite bagi kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut. Sistem digital berbasis QR Code dari aplikasi MyPertamina juga mulai diintegrasikan untuk memverifikasi jenis kendaraan dan mencegah pelanggaran.
Contoh kendaraan yang terkena larangan:
|
Jenis Kendaraan |
Model Populer |
| Mobil >1.400 cc | Toyota Fortuner, Honda HR-V, Mazda CX-5, Mitsubishi Pajero Sport |
| Motor ≥250 cc | Yamaha MT25, Honda CBR250R, Kawasaki Ninja ZX-25R |
Kendaraan yang Masih Diizinkan
Kendaraan dengan mesin kecil tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite. Ini mencakup mayoritas kendaraan masyarakat kelas menengah ke bawah, seperti:
- Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio, Suzuki Ignis, dan mobil lain dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc
Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan umum seperti angkot, bus kota, dan kendaraan operasional pemerintah yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi.
Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah menargetkan:
- Pengurangan beban subsidi dalam APBN yang tahun ini mencapai lebih dari Rp 100 triliun
- Efisiensi distribusi BBM, terutama di wilayah terpencil dan perbatasan
- Transisi energi bersih, dengan mendorong penggunaan BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo bagi kendaraan mewah dan berkapasitas besar.
Respons Publik dan Tantangan Implementasi
Kebijakan ini menuai beragam respons. Sebagian masyarakat mendukung langkah pemerintah sebagai bentuk keadilan fiskal, namun tak sedikit pula yang mengeluhkan kurangnya sosialisasi dan potensi kesulitan teknis di lapangan.
Pengamat energi dari Universitas Indonesia, Dr. Rini Kartikasari, menyebut kebijakan ini sebagai “langkah berani yang perlu diikuti dengan transparansi data dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.”












