Kecewa dengan Keputusan Sepihak Mengenai Batas RT, Sejumlah Warga Geruduk Camat Megamendung dan Kepala Desa Cipayung Girang

Wapenja.com/Bogor – Sejumlah warga menggeruduk kantor Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2024).

Hal itu buntut kekecewaan warga yang menilai Kepala Desa Cipayung Girang dan Camat Megamendung memutuskan peraturan batas wilayah secara sepihak tanpa kompromi dengan masyarakat, utamanya warga RT 008, 003, dan 005 di RW 01.

Saat di kantor desa, warga berteriak meminta Kades Cipayung Girang Hj. Srie Budi Sayekti dan Camat Megamendung untuk hadir langsung atau tidak diwakilkan saat demo tersebut.

Warga menyebut kades, camat telah membuat warga marah akibat memutuskan batas wilayah secara sepihak, tidak mengindahkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Rumah Qur’an Ulul Abshor Desa Sindangsuka Kec. Cibatu Kab. Garut Adakan Tarhib Ramadhan 1445 H Dengan Botram Bersama

Kordinator aksi, Ardi Sasonggo dalam oransinya menyampikan, warga menolak keras jika 3 RT dipindahbataskan dari Cipayung Girang menjadi warga Cipayung Datar.

“Warga meminta lebih kedepankan azas musyawarah juga keterbukaan. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pokoknya warga menolak dan meminta dibatalkan pengalihan batas wilayah tersebut,” ujar Ardi.

Pantauan media ini, hingga pukul 16.00 WIB, kepala desa mendatangi warga dan mengajak duduk bersama di ruangan desa dengan didampingi kapolsek, babinsa, staf Kecamatan Megamendung untuk bermediasi.

Baca Juga  KAPOLRES SERANG TINJAU POS PENGAMANAN DAN POS PELAYANAN DI MALAM PERAYAAN NATAL 2023

Mediasi berjalan alot hingga tidak membuahkan hasil. Di sisi lain warga ingin ada titik temu dan kepastian pembatalan batas wilayah.Sementara Kades Cipayung Girang, Sri Budi Sayekti saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar.

“Saya lagi pusing,” katanya, seraya pergi meninggalkan wartawan. (uday)