Pabrik Sepatu Parkland World Indonesia Tutup Permanen, 1.100 Pekerja Terkena PHK, Iklim Investasi Lebak Jadi Sorotan

Wapenja.com/Lebak – Penutupan permanen pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (30/10/2026), menjadi pukulan berat bagi sektor ketenagakerjaan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keberlangsungan iklim investasi di daerah tersebut.

Berhentinya aktivitas produksi perusahaan manufaktur asal Korea Selatan itu diperkirakan berdampak terhadap sekitar 900 hingga 1.100 pekerja lokal yang harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Penutupan tersebut secara resmi dikaitkan dengan berakhirnya masa kontrak sewa gedung yang tidak diperpanjang.

Dampak keputusan perusahaan ini tidak hanya dirasakan oleh para pekerja dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memengaruhi roda perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri. Hilangnya sumber penghasilan ratusan hingga seribuan pekerja menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Merespons kondisi tersebut, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawal proses penyelesaian hak-hak karyawan yang terdampak PHK.

Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja harus menjadi prioritas, terutama menyangkut pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Namun, di balik alasan administratif berupa berakhirnya kontrak sewa gedung, penutupan PWI 6 juga diwarnai sorotan mengenai dinamika hubungan perusahaan dengan lingkungan eksternal. Pemerintah daerah turut menyinggung dugaan adanya gangguan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut menjadi salah satu persoalan dalam perjalanan aktivitas perusahaan.

Perbedaan penjelasan antara alasan resmi perusahaan dan sorotan pemerintah daerah tersebut memunculkan perhatian publik. Persoalan ini sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai pentingnya jaminan keamanan, kepastian hukum, serta kenyamanan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan investasi di daerah.

Pasalnya, keberlangsungan industri tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan tenaga kerja dan fasilitas produksi, tetapi juga dipengaruhi stabilitas lingkungan usaha. Gangguan terhadap aktivitas perusahaan, apabila terbukti terjadi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan memengaruhi kepercayaan investor.

Penutupan PWI 6 kini menjadi pengingat bahwa persoalan investasi memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika sebuah perusahaan menghentikan operasionalnya, dampaknya bukan sekadar hilangnya aktivitas produksi, melainkan juga menyangkut nasib pekerja, pendapatan keluarga, dan perputaran ekonomi daerah.

Di tengah situasi tersebut, penyelesaian hak-hak pekerja menjadi agenda mendesak. Sementara itu, dugaan gangguan terhadap aktivitas perusahaan juga perlu mendapat kejelasan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat merusak kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Kabupaten Lebak.