wapenja.com—Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Muda Mathla’ul Anwar (DPW GEMA MA) Provinsi Banten mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pengendalian rokok elektrik atau vape, menyusul temuan peredaran cairan vape yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru.
Organisasi kepemudaan tersebut menilai perlindungan generasi muda perlu menjadi prioritas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ketua DPW GEMA MA Banten, Apt. Irwandi Suherman, menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Menutup Celah Peredaran Narkoba dengan Larangan Rokok Elektrik” dalam forum “Obrolan Mang Fajar” yang digelar Kabar Banten di Kota Serang, Selasa (27/10/2026).
Irwandi menilai penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor, mulai dari pengawasan peredaran, penegakan hukum, edukasi kesehatan, hingga perlindungan anak dan remaja.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan gaya hidup. Ketika perangkat vape disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, kita menghadapi ancaman serius yang membutuhkan langkah pencegahan dan penindakan secara terpadu,” tegas Irwandi dalam forum tersebut.
BNN Temukan Kandungan Zat Terlarang dalam Sampel Vape
Dalam pemaparannya, Irwandi merujuk pada temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diumumkan pada 23 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen sampel dinyatakan positif mengandung narkotika, psikotropika, atau New Psychoactive Substances (NPS).
Temuan tersebut memperlihatkan adanya risiko penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi zat terlarang.
Meski demikian, hasil pengujian tersebut perlu dipahami sesuai cakupannya, yakni sampel yang diperiksa di laboratorium, bukan keseluruhan produk vape yang beredar di masyarakat.
Irwandi menilai perkembangan modus tersebut perlu direspons melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi, distribusi, dan penjualan cairan vape ilegal, khususnya yang diduga mengandung zat berbahaya.
Ia juga menyoroti laporan pengungkapan kasus produksi kartrid vape ilegal di wilayah Tangerang.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu terus memperkuat penyelidikan untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi, sekaligus mencegah produk berbahaya menjangkau kalangan pelajar dan remaja.
“Jangan sampai produk yang tampak seperti bagian dari tren pergaulan justru dimanfaatkan untuk menyamarkan zat berbahaya. Pengawasan harus diperkuat dan masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar lebih waspada,” ujarnya.
Etomidate Jadi Perhatian dari Sisi Kesehatan
Sebagai seorang apoteker, Irwandi turut menyoroti penyalahgunaan etomidate melalui cairan vape.
Zat tersebut dikenal dalam dunia medis sebagai obat anestesi yang penggunaannya memerlukan pengawasan tenaga medis sesuai indikasi dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan etomidate di luar indikasi medis, terlebih melalui perangkat vape tanpa pengawasan, dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
Paparan zat tersebut dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan gangguan kesadaran serta fungsi tubuh.
Risiko yang muncul bergantung pada dosis, cara paparan, kondisi individu, dan zat lain yang mungkin terkandung dalam cairan tersebut.
“Penggunaan zat medis di luar indikasi dan pengawasan yang semestinya sangat berbahaya. Generasi muda perlu memahami bahwa cairan vape yang tidak jelas kandungannya berpotensi membawa risiko kesehatan yang tidak bisa dianggap sepele,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa edukasi kesehatan harus berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum.
Orang tua, guru, tenaga kesehatan, dan organisasi kepemudaan dinilai memiliki peran penting dalam membangun kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan zat.
Dorong Regulasi Lebih Tegas dan Pengawasan Terpadu
Irwandi menilai temuan BNN perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan mengenai rokok elektrik.
Ia mendorong kajian komprehensif terhadap opsi pelarangan total vape, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pengawasan produk, serta efektivitas penegakan hukum.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, upaya mencegah penyalahgunaan vape harus melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat.
GEMA MA Banten menyampaikan tiga rekomendasi utama.
Pertama, memperkuat regulasi dan pengawasan peredaran. Pemerintah pusat didorong mengkaji kebijakan pelarangan total rokok elektrik, termasuk aspek produksi, impor, distribusi, dan penjualan.
Penindakan perlu difokuskan pada pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan cairan vape yang mengandung narkotika maupun zat terlarang lainnya sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Provinsi Banten juga diharapkan memperkuat pengawasan bersama BNNP, kepolisian, dan instansi terkait.
Kedua, memperluas perlindungan di lingkungan pendidikan dan fasilitas umum.
GEMA MA Banten mendorong pemerintah daerah menyiapkan kebijakan pencegahan yang terukur, termasuk edukasi bahaya vape dan narkotika di sekolah, pesantren, serta lingkungan masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Banten diharapkan memperkuat literasi kesehatan dan pencegahan narkotika melalui kegiatan pembelajaran maupun program pembinaan peserta didik.
Ketiga, membangun gerakan kepemudaan antinarkotika. GEMA MA Banten berencana mendorong pembentukan “Kader Penggerak Anti-Vape Narkotika” di tingkat kecamatan.
Program ini diarahkan untuk memperkuat edukasi sebaya, meningkatkan pemahaman tentang risiko penyalahgunaan zat, serta membangun kolaborasi dengan tenaga kesehatan, guru, orang tua, pengurus masjid, dan pesantren.
Melalui langkah tersebut, GEMA MA Banten berharap upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kasus terjadi, tetapi juga mampu mengurangi risiko penyalahgunaan sejak dini.
GEMA MA Banten Siap Libatkan Kader Muda
Irwandi menegaskan bahwa organisasi kepemudaan memiliki tanggung jawab untuk ikut membangun generasi yang sehat, berpengetahuan, dan memiliki daya tahan terhadap pengaruh negatif lingkungan.
GEMA MA Banten, lanjutnya, akan memperkuat kaderisasi dan regenerasi organisasi dengan mendorong kader menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing.
Pendekatan yang digunakan akan menggabungkan literasi kesehatan, nilai-nilai keagamaan, dan pengetahuan ilmiah agar pesan pencegahan dapat diterima oleh kalangan muda.
“Kami berfokus pada kaderisasi dan regenerasi untuk membentuk kader yang tangguh dan berpengetahuan di seluruh Banten. Kami akan menjadi pendidik sebaya, memperkuat literasi kesehatan dengan pendekatan agama dan sains, serta mengadvokasi kebijakan di tingkat lokal,” ungkapnya.
Ia berharap upaya tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, ulama, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Pelarangan rokok elektrik perlu dibahas secara serius sebagai salah satu opsi perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. Yang terpenting, kita harus menutup celah peredaran zat berbahaya, memperkuat edukasi, dan memastikan anak-anak serta remaja terlindungi. Mari bergandengan tangan menyelamatkan generasi muda demi masa depan bangsa,” pungkas Irwandi.***












