Wapenja.com/Jakarta — Skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berubah drastis. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyiapkan mekanisme baru yang mengaitkan besaran insentif dengan jumlah porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Dalam ketentuan terbaru, insentif yang sebelumnya mencapai Rp6 juta per hari diubah menjadi Rp2.000 per porsi. Kebijakan tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026 dan tertuang dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Perubahan ini membuat besaran insentif yang diterima setiap SPPG tidak lagi seragam. Nilainya akan mengikuti jumlah penerima manfaat yang dilayani dalam pelaksanaan program MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan skema tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Dengan pola berbasis jumlah porsi, pemberian insentif diarahkan untuk menyesuaikan dengan aktivitas pelayanan masing-masing SPPG.
Namun, tidak semua SPPG otomatis mendapatkan insentif. BGN menetapkan insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap menjalankan operasional pelayanan MBG.
SPPG yang berstatus suspensi atau tidak beroperasi tidak akan memperoleh insentif. Ketentuan yang sama berlaku ketika operasional berhenti karena sekolah sedang libur nasional maupun akibat kondisi tertentu, termasuk bencana.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, perhitungan insentif SPPG kini bergeser dari nominal harian tetap menjadi skema yang bergantung pada jumlah porsi yang benar-benar dilayani.
Perubahan itu menjadi bagian dari penataan mekanisme insentif dalam pelaksanaan program MBG agar pemberian dukungan kepada SPPG lebih berkaitan dengan ketersediaan layanan dan jumlah penerima manfaat.












