Wapenja.com/Bekasi — Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.241 butir obat daftar G yang diduga hendak diedarkan tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli obat keras ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengarah kepada dua lokasi.
Lokasi pertama berada di kawasan Kampung Kapling, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara. Di tempat itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E beserta sejumlah barang bukti.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung. Di lokasi kedua, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran obat tersebut.
Dari kedua lokasi, polisi mengumpulkan barang bukti berupa 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, dan 91 butir Trihexyphenidyl.
Tak hanya obat-obatan, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp675 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga. Laporan itu selanjutnya menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam pemeriksaan awal, transaksi obat keras tersebut diduga menggunakan metode cash on delivery (COD). Penjual dan pembeli disebut melakukan pertemuan di sejumlah lokasi yang berbeda untuk menghindari transaksi secara tetap di satu tempat.
Atas perkara tersebut, kedua orang yang diamankan diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat-obatan ilegal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
Masyarakat yang menemukan dugaan transaksi obat ilegal dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.












