SERANG, BANTEN — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (BEM UNIBA) mendesak PT PLN Indonesia Power untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Damar Semesta Indonesia menyusul adanya laporan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran upah kepada sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di lingkungan PLTU.
BEM UNIBA menilai persoalan tersebut merupakan masalah serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal perusahaan semata. Hak pekerja atas upah merupakan kewajiban mendasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka perlu ada langkah tegas dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan evaluasi hubungan kemitraan.
Presiden Mahasiswa Universitas Bina Bangsa, Muhammad Syahid, menegaskan bahwa PT PLN Indonesia Power harus menunjukkan tanggung jawab dalam memastikan perusahaan mitra yang terlibat dalam pekerjaan di lingkungan pembangkit menjalankan kewajibannya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“PT PLN Indonesia Power jangan hanya melihat keberhasilan pekerjaan dan target operasional pembangkit, tetapi juga harus melihat bagaimana perusahaan mitranya memperlakukan para pekerja. Jangan sampai pekerjaan sudah dilaksanakan, tenaga sudah dikeluarkan, tetapi hak upah pekerja justru tidak dipenuhi. Ini persoalan serius yang harus segera dievaluasi,” tegas Muhammad Syahid.
Menurutnya, perusahaan yang mendapatkan kepercayaan sebagai mitra kerja harus memiliki komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam memenuhi hak-hak tenaga kerja.
BEM UNIBA secara tegas meminta PT PLN Indonesia Power untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri rekam jejak pelaksanaan pekerjaan, laporan pekerja, serta tanggung jawab PT Damar Semesta Indonesia terhadap kewajiban pembayaran upah.
“Kami mendesak PT PLN Indonesia Power untuk mengevaluasi secara serius PT Damar Semesta Indonesia. Bahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengabaian kewajiban terhadap hak-hak pekerja, kami meminta agar PT PLN Indonesia Power mengambil tindakan tegas, termasuk memasukkan PT Damar Semesta Indonesia ke dalam daftar hitam atau blacklist sebagai mitra kerja sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
BEM UNIBA berpandangan bahwa evaluasi terhadap perusahaan mitra bukan sekadar persoalan hubungan bisnis, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan tata kelola kemitraan yang sehat dan tidak merugikan pekerja. Jangan sampai perusahaan terus memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan pekerjaan, sementara persoalan pemenuhan hak tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya tidak mendapatkan penyelesaian.
Persoalan ini juga harus dilihat dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya, telah mengatur kewajiban pembayaran upah dan perlindungan hak pekerja. Dengan demikian, dugaan tidak dipenuhinya pembayaran upah harus ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Muhammad Syahid menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berakhir dengan janji pembayaran yang terus berulang tanpa kepastian. Menurutnya, pekerja membutuhkan penyelesaian nyata, bukan sekadar pernyataan atau komitmen yang tidak kunjung direalisasikan.
“Jangan biarkan pekerja terus berada dalam ketidakpastian. Mereka bekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak, bukan untuk terus menagih haknya sendiri. Kami meminta PLN Indonesia Power mengambil sikap yang jelas. Jika perusahaan mitra terbukti tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka kelayakannya sebagai mitra harus ditinjau kembali. Jangan sampai persoalan serupa terus terjadi dan merugikan pekerja lainnya,” ungkapnya.
BEM UNIBA juga meminta PT PLN Indonesia Power memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap PT Damar Semesta Indonesia. Sementara itu, PT Damar Semesta Indonesia diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran upah yang terbukti masih tertunggak.
BEM UNIBA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong agar hak-hak pekerja mendapatkan kepastian penyelesaian. Bagi BEM UNIBA, keberhasilan sebuah kerja sama tidak hanya diukur dari terselesaikannya pekerjaan, tetapi juga dari tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak setiap orang yang terlibat di dalamnya.
“PLN Indonesia Power harus berani mengevaluasi mitranya. Jangan sampai nama besar perusahaan dan kepentingan operasional justru menutupi persoalan hak-hak pekerja. Kami meminta evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap PT Damar Semesta Indonesia apabila dugaan tersebut terbukti. Hak pekerja harus dibayar, bukan sekadar dijanjikan,” tutup Muhammad Syahid.
(red)












