Polemik MBG Memanas, Sorotan Wartawan Dipersoalkan

Wapenja.com/Yogyakarta — Perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergeser ke persoalan yang lebih mendasar: siapa yang berhak mengkritik kebijakan pemerintah dan bagaimana kritik tersebut diperlakukan.

Polemik itu mencuat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut ramainya pembahasan MBG di media sosial tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan program, tetapi juga dipengaruhi faktor ideologis dan politik. Dalam pernyataannya yang beredar pada 14 September 2026, Sudaryono menyebut guru, orang tua siswa, wartawan hingga kalangan lembaga swadaya masyarakat ikut membuat isu MBG semakin ramai.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Hartanto Ardi Saputra. Ia menilai penyebutan wartawan sebagai salah satu pihak yang “meramaikan” persoalan MBG berpotensi menggeser substansi pemberitaan dari persoalan publik menjadi persoalan siapa yang menyampaikannya.

Menurut Hartanto, pemberitaan mengenai MBG semestinya tidak dilihat semata-mata sebagai faktor yang memperburuk citra program. Wartawan, kata dia, bekerja dengan mekanisme jurnalistik yang mencakup pencarian fakta, verifikasi serta pengolahan informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.

“Karena wartawan bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi, maka ketika muncul persoalan di lapangan, tugas pers adalah memberitakannya,” ujar Hartanto, sebagaimana dikutip dalam laporan terkait.

Hartanto juga mengingatkan bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berstatus berlaku dan menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis. Dalam penjelasan Pasal 4, kemerdekaan pers disebut sebagai kebebasan dari tindakan pencegahan, pelarangan, atau penekanan, dengan tetap disertai tanggung jawab profesi dan kode etik jurnalistik.

Kritik MBG Tak Bisa Dipisahkan dari Persoalan di Lapangan

Perdebatan ini menjadi semakin penting karena kritik terhadap MBG tidak hanya berlangsung di ruang media sosial. Sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program memang telah menjadi bahan pemberitaan dan perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Sudaryono sendiri mengakui adanya penertiban di lingkungan BGN. Ia menyebut petugas yang melakukan kesalahan dapat dikenai tindakan, termasuk pemberhentian. Ia juga menyatakan BGN telah menutup dapur yang dinilai bermasalah. Salah satu pemberitaan mengenai pernyataannya menyebut jumlah dapur MBG yang ditutup hampir mencapai 2.000 unit.

Di titik inilah kritik Hartanto bertemu dengan fungsi pengawasan pers. Bagi jurnalis, persoalan seperti keamanan makanan, tata kelola pelaksanaan, penggunaan anggaran serta penanganan masalah di lapangan merupakan isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, munculnya pemberitaan kritis tidak serta-merta dapat dipahami sebagai upaya membuat program pemerintah menjadi buruk. Sebaliknya, pemberitaan merupakan salah satu mekanisme bagi publik untuk mengetahui apakah kebijakan yang menggunakan sumber daya negara berjalan sesuai tujuan.

Ketika Kritik Dianggap Bermuatan Politik

Sudaryono dalam video yang beredar menilai ramainya isu MBG di media sosial antara lain berkaitan dengan persoalan ideologis-politik. Ia juga memasukkan wartawan dalam kelompok yang menurutnya ikut memperbesar sorotan terhadap program tersebut.

Pernyataan itu membuat posisi media kembali menjadi sorotan. Sebab, ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah dikaitkan dengan kepentingan politik, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana membedakan kritik yang berbasis fakta dengan kritik yang benar-benar didorong kepentingan politik.

Dalam konteks jurnalistik, pembeda utamanya berada pada proses kerja media: bagaimana informasi diperoleh, apakah fakta diverifikasi, apakah narasumber diberikan ruang, dan apakah pemberitaan mengikuti kode etik.

Undang-Undang Pers sendiri menempatkan pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini dalam kehidupan demokratis.

Polemik MBG akhirnya tidak hanya berbicara soal makanan bergizi gratis. Di balik perdebatan tersebut muncul isu yang lebih luas mengenai hubungan pemerintah, media, kritik publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Di satu sisi, pemerintah berkepentingan memastikan program strategis nasional tidak terganggu oleh informasi yang keliru. Di sisi lain, pers memiliki fungsi untuk menguji kebijakan melalui fakta dan laporan dari lapangan.

Perbedaan pandangan itu kini menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai MBG—bukan hanya tentang seberapa ramai program tersebut dibicarakan, tetapi juga tentang bagaimana kritik terhadap program pemerintah seharusnya diperlakukan dalam ruang demokrasi.