Gaji Non-ASN SMA/SMK Jabar Tertunda, Pemprov Pastikan Bukan Karena Kas Kosong

Foto ilustrasi pegawai non ASN/PPPK.

Wapenja.com/Bandung – Hingga memasuki akhir Februari 2026, ribuan tenaga non-ASN/PPPK paruh waktu di SMA/SMK Jawa Barat masih belum menerima gaji bulan Januari. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan pegawai, terutama karena mereka telah bekerja penuh sejak awal tahun. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kekosongan anggaran, melainkan faktor administratif.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu baru efektif bekerja per 1 Januari 2026. Sesuai mekanisme, pembayaran gaji dilakukan setelah satu bulan masa kerja berjalan, sehingga pencairan Januari dijadwalkan pada awal Februari. “Ini bukan soal kas kosong, melainkan soal prosedur. Sistem pembayaran dilakukan rapel setelah masa kerja berjalan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Jawa Barat menambahkan, proses pengajuan upah telah berjalan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kini sedang dalam tahap verifikasi. Jumlah pegawai yang cukup besar, yakni sekitar 26.968 PPPK paruh waktu, membuat proses administrasi membutuhkan waktu lebih panjang. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi birokrasi daerah.

Di sisi lain, Pemprov Jabar memastikan kondisi kas daerah aman. Saldo kas pemerintah mencapai sekitar Rp707 miliar, cukup untuk membayar gaji dan kebutuhan lain. Dengan demikian, keterlambatan ini murni karena proses verifikasi, bukan masalah keuangan.

Meski demikian, keresahan tetap muncul di lapangan. Banyak guru dan pegawai mengeluhkan bahwa keterlambatan gaji berdampak pada kebutuhan sehari-hari, terutama bagi mereka yang bergantung penuh pada penghasilan bulanan. Situasi ini menyoroti pentingnya percepatan birokrasi agar hak tenaga pendidik tidak terhambat oleh prosedur administratif.