Pemprov Jawa Barat Keluarkan Aturan Tentang Study Tour Hingga Wisuda, Ini Isinya

Wapenja.com/Jabar- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) keluarkan aturan terkait berbagai kegiatan di sekolah. Seperti study tour, outing class, wisuda, dan pendidikan karakter yang bekerja sama dengan jajaran TNI AD.

  1. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik. Agar siswa bisa mendapatkan pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif.

Serta untuk meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk melaksanakan hal-hal yang tercantum dalam peraturan,” tulis Disdik Jabar dalam keterangan postingan dikutip Minggu, (4/5/2025).

Baca Juga  Wahyu Mijaya Pastikan Takada Perponcloan pada PLS SMA, SMK, dan SLB di Jabar

Ada beberapa poin penting yang ditekankan pada SE Gubernur Jabar Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, yaitu:

1.Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut :

Study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat

Outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi

Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi

Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.

2. Kegiatan study tour dan sejenisnya bisa dilaksanakan dengan catatan:

Dilaksanakan di dalam Provinsi Jawa Barat

Bertujuan untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan

Lokasi study tour dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal

Baca Juga  Gebyar HUT ke-57 SMK Igasar Pindad Bandung Berlangsung Meriah

Sebelum kegiatan dilaksanakan sekolah harus melaporkan dan mendapat persetujuan dari Perangkat

Daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Kegiatan wisuda/perpisahan siswa boleh dilaksanakan, dengan memperhatikan hal ini:

Tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa

Harus dilaksanakan sederhana

Kegiatan bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.

4. Sekolah yang belum mendapat program makan bergizi, siswa diimbau untuk membawa bekal makanan bergizi seimbang dari rumah.

5. Pendidikan Karakter

Mendorong pelaksanaan pendidikan karakter, bela negara, dan disiplin bagi peserta didik SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK, serta SLB. Program ini dilakukan dengan hasil kerjasama sekolah dengan jajaran TNI AD di wilayah masing-masing.

Selain itu program ini ditujukan untuk siswa umum maupun siswa yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus.

Baca Juga  Menunggu Sanksi Dari Disdik Jabar Ketika SMK Bina teknika Kab. Bogor Berani Langgar Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Larangan Study Tour

Demikianlah informasi tentang aturan tentang study tour, wisuda, dan pendidikan karakter bagi sekolah di Jawa Barat.

Bagaimana tanggapan wapenjakers?