Wapenja.com/Jakarta – Upaya Presiden Prabowo Subianto dalam mensejahterakan buruh menjelang 100 hari kepemimpinannya ditunjukkan dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan diambil Prabowo Subianto setelah mengadakan rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Menurut Prabowo upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi bagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” papar Prabowo di Kantor Presiden hari ini.
Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Sementara ketentuan lebih rinci masalah upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Semula Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun angka tersebut berubah setelah Prabowo Subianto menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang kenaikan di angka 6,5 persen.
Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana pada hari ini. Said Iqbal mengatakan bahwa ia menyetujui kenaikan UMP ini karena dirasa mendekati aspirasi buruh.
Dia menegaskan bahwa buruh akan terus berjuang di kenaikan upah minimum sektoral yang lebih dari upah minimal dan masih menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai 12 persen dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.***