JPPI : Rencana kenaikkan Gaji Guru Oleh Pemerintah Dinilai Memperlebar Kesenjangan Kesejahteraan Dengan Guru Non-ASN Tanpa Sertifikasi.

Wapenja.com/Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji guru dirasa belum mampu menyelesaikan masalah utama dalam urusan kesenjangan kesejahteraan guru. Rencana menaikkan gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang sudah mendapat sertifikasi itu justru akan memperlebar kesenjangan kesejahteraan dengan guru non-ASN tanpa sertifikasi.

Bisa dibilang guru ASN yang sudah tersertifikasi hampir rata-rata sudah sejahtera. Karena mereka rata-rata punya rumah dan mobil. Disinilah letak kesenjangan kesejahteraan makin terlihat.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, Jumat 29 November 2024.

Ubaid mempertanyakan nasib guru non-ASN, khususnya bagi mereka yang belum tersertifikasi. “Gaji mereka buat untuk kehidupan sehari-hari saja tidak cukup, apalagi untuk keperluan lainnya. Mestinya yang diprioritaskan, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Baca Juga  Kemeriahan Masyarakat Kab. Tangerang Sambut Bakal Calon Gubernur Hj. Ratu Ageng Rekawati KD, SE., ME Dalam Acara Alkabtar Fair 2023

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus ASN dan guru non-ASN saat puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024 kemarin.

Prabowo mengatakan gaji guru ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Lalu guru non-ASN akan mendapat kenaikan tunjangan profesi hingga menjadi Rp 2 juta.

Koordinator JPPI mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan guru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Rp. 81,6 triliun. Angka ini naik sebesar Rp. 16,7 triliun jika dibandingkan anggaran tahun lalu.

Dua hari sebelum pengumuman itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kenaikan gaji guru itu akan mulai berlaku pada Januari 2025. Namun kenaikan gaji guru itu untuk sementara hanya berlaku bagi guru di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan guru di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga  Kapolres Berikan Santunan Serta Dukungan kepada Warga Penderita Obesitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Menurut Ubaid Matraji, semestinya pemerintahan Prabowo memikirkan gaji non-ASN dan belum mendapat sertifikasi. Paling banyak guru di kelompok rentan itu berada di lingkungan madrasah di bawah Kementerian Agama.

“Sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen, pemerintah seharusnya menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan untuk semua guru, tanpa terkecuali,” pungkas Ubaid.

Menurutnya pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan mutu guru dibandingkan menaikkan gaji guru yang sudah tersertifikasi. Sebab mereka rata-rata sudah sejahtera, tapi kualitas sebagian dari mereka masih rendah. “Semestinya yang belum sejahtera yang disejahterakan. Guru yang sudah sejahtera tapi tidak bermutu, ya, kualitasnya ditingkatkan,” pungkasnya.***

Baca Juga  Abah KH. TB. Sangadiah Gagas “Festival Pencak Silat & Adu Jaipongan se-Banten” Meriahkan HUT RI Ke-78