BOGOR-wapenja.com, Pada hari Rabu dan Kamis tanggal 09-10 Oktober 2024, bertempat di Kp. Banyuresmi RT 039 RW 009 Desa. Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi, dan di Kp. Ciledug 1 RT 02 RW 07 Desa. Pagadengan Kec. Pagelaran Kab. Cianjur, Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA BUANA A.P.,S.H dengan anggota telah berhasil melakukan ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan berawal adanya Laporan Polisi Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Korban pada tanggal 05 Oktober 2024, di mana Kapolsek CSR Memerintahkan Panit Reskrim Bersama Anggotanya Lakukan Lidik Untuk Ungkap Tindak Pidana Tersebut.
Berawal di mana kejadian pada Hari Sabtu tanggal 05 Oktober tahun 2024 sekitar jam 06.00 WIB di Villa Luis Gideon Tengker (Villa Orangtua Nagita Slavina) Desa. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Panit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor IPDA BUANA ADI PUTRA,S.H dan anggota mendapatkan informasi terkait kegiatan yang diduga sebagai Pelaku Curanmor, kemudian dilakukan Profiling melalui IT sehingga diketahui keberadaan dan aktifitas Pelaku di Daerah Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
Kemudian Panit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan kegiatan Penyidikan hingga berhasil menangkap kedua orang Pelaku Curanmor beserta barang buktinya, dalam keadaan aman dan Kondusif.
Pengungkapan berhasil dilakukan mulai pada hari Rabu dan Kamis tanggal 09-10 Oktober 2024, bertempat Desa. Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi, dan di Desa. Pagadengan Kec. Pagelaran Kab. Cianjur.
Sampai akhirnya terungkap dan Pihak Kepolisian Polsek CSR (Cisarua) berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dengan identitas para pelaku adalah :
*1.* Nama. : A (RESIDIVIS BOBOL ALFAMART CIANJUR)
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan. : Wiraswasta
Alamat. : Desa
Sukanagara Kab. Cianjur
*2.* Nama. : A
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan. : Wiraswasta
Alamat. : Desa. Pangadegan Kab. Cianjur.
Barang bukti yang Berhasil di amankan Pihak Kepolisian yaitu :
• 1 (satu) unit R2 merk Kawasaki Ninja RR, tahun pembuatan 2013, warna hitam, Nopol F-6582-JV, tahun 2013, nomor rangka MH4KR150PDKP63186, nomor mesin KR150KEPD9278.
• 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 12, IMEI NO. 355929945126085/355929945126093
• 1 (satu) buah Tas Selempang warna Cokelat
• 1 (satu) buah Topi
• 1 (satu) buah Tang
• 1 (satu) buah Cutter
• 2 (dua) buah Kunci Pas
• 1 (satu) buah Kikir
• 1 (satu) buah Obeng
• 1 (satu) buah obat Alprazolam
• 1 (satu) buah Rumah Kunci Kontak Sepeda motor
• 1 (satu) buah rangkaian kabel kelistrikan sepeda motor
• 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor yang dimodifikasi
• 1 (satu) buah Lem
• 1 (satu) buah Kunci Mobil
• 1 (satu) buah Kacamata
2 (dua) orang Pelaku Curanmor beserta barang buktinya berhasil diamankan dalam keadaan aman dan Kondusif dan saat ini berada di Mako Polsek CSR menjalani proses Hukum lanjut dan dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.