Dinas Pendidikan Jawa Barat Tanggapi Pernyataan Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi tentang Larangan Sekolah untuk Studi Tour dan Pembelian LKS

Wapena.com/Bandung – Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi yang melarang sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk mengadakan study tour.

Dedi Mulyadi juga meminta pihak sekolah agar tidak usah menjual lagi Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam kepada siswa.

“Tidak ada lagi piknik, piknik mah masing-masing saja. Terus suka ada tuduhan jual LKS segala macam. Itu hindari, enggak usah. Nanti kita rumuskan. Seragam, enggak usah disiapkan sekolah, biar saja siswa beli masing-masing,” tegas Dedi kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam kanal Youtube KDM (10/2/2025).

Deden mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan menyebut untuk tahap awal, pihaknya bakal mencabut surat edaran tentang study tour yang masih berlaku sekarang.

“Kita menunggu beliau (Dedi Mulyadi) dilantik, kita akan menghadap beliau seperti apa arahannya. Surat edaran yang lama, nanti mungkin akan kita cabut,” ucap Deden.

Baca Juga  Delegasi Pemerintah Prefektur Shizuoka Jepang Kunjungi SMAN 8 Bandung

Dalam surat edaran bernomor 64/PK.01/KESRA tertanggal 8 Mei 2024 yang diterima, ada 3 poin tertera mengatur tentang study tour saat ini. Selain keharusan pihak sekolah atau yayasan berkoordinasi dengan Disdik, kegiatan study tour direkomendasikan oleh pemerintah agar dilakukan masih di lingkungan Jawa Barat. Selain itu, kegiatan tersebut juga mesti memerhatikan aspek kemanfaatan dan keamanan bagi pesertanya.

Ini berarti, kegiatan study tour telah diregulasi agar tak mesti melulu dilakukan di tempat-tempat yang jauh. Mengingat yang seperti itu, bisa saja memberatkan pihak peserta.

Namun, kata Deden, ada pemaknaan yang berbeda di sekolah-sekolah tentang study tour. Menurut dia, konsepsi tersebut pun mesti diluruskan.

“Study tour itu ketika di daerah tertentu ada sesuatu yang menarik bagi siswa belajar di lapangan. Itu kan tidak harus ke luar daerah yang jauh. Misalnya gini, ada pelajaran ekonomi tentang jual beli, kemudian bisa kan ke pasar sekitar. Melihat, mengobservasi, mewawancara pelaku usaha di pasar, lalu membuat laporan. Itu kan study tour juga, outing class,” ungkapnya.

Baca Juga  Ribuan Pelamar Ikuti Job Fair di SMKN 2 Bandung

“Sebetulnya, menurut saya yang dilarang itu bukan study tour-nya. Kalau study tour-nya secara konsep bagus. Tapi study tour dimaknai sebagai pergi jauh, ke lokasi jauh yang memerlukan biaya, akhirnya memberatkan orang tua dan sebagainya, itu yang mungkin akan kita evaluasi,” ujar dia.

“Pada prinsipnya harus diluruskan ya study tour itu kan tidak harus ke yang jauh. Nanti akan didiskusikan prosedurnya seperti apa, arahan lebih dalamnya nanti seperti apa yang beliau (Dedi Mulyadi) arahkan kepada kita ke depan,” papar dia.

Sedangkan soal LKS, Deden mengatakan awalnya pembuatan LKS oleh guru itu sebagai cerminan dari proses pembelajar. Diharapkan siswa bisa lebih memahami bila lembar tugas dibuat oleh gurunya sendiri.

“Jadi dulu itu harapannya LKS-LKS ini dibuat oleh guru sebagai cerminan dari proses pembelajaran kemudian proses kebermaknaan belajar, maka sebaiknya dibuat oleh guru begitu. Tapi, dengan guru misalnya ngeprint foto itu khawatir itu dianggap jual jugakan, karena sebenarnya LKS sudah dilarang dijual kepada siswa,” katanya.

Baca Juga  SMP, SMA dan SMK Sumatra 40 Bandung Gelar Pentas Seni Bertajuk “Travelling With Art 2024”.

“LKS dan buku memang dari dulu juga kan sudah tidak dibolehkan kembali untuk melakukan apa, penjualan di sekolah dari dulu juga seperti itu,” tandasnya.