MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran, Kasasi Dikabulkan! Dokumen Syarat Pilpres 2024 Dinyatakan Tidak Sah

Wapenja.com/Jakarta – Putusan penting datang dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi tersebut mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini sekaligus menyatakan dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.

Putusan bernomor perkara 742 K/TUN/2026 itu ditetapkan pada Jumat (30/10/2026). Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh penggugat, HM Subhan, yang mengaku menerima pemberitahuan resmi melalui sistem elektronik pengadilan atau e-Court Mahkamah Agung.

Subhan menyebut amar putusan secara tegas menyatakan permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ungkap Subhan.

Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait legalitas surat penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Ada tiga tuntutan utama yang diajukan penggugat. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran tidak sah. Ketiga, memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni instansi terkait di lingkungan Kemendikdasmen.

MA Batalkan Putusan Sebelumnya

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya atau judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 resmi dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan MA.

Putusan ini menjadi perkembangan baru dalam polemik panjang mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Denny Indrayana Ikut Buka Suara

Informasi mengenai kemenangan kasasi tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya.

Denny yang merupakan kolega pihak penggugat menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Subhan terkait pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.

Ia juga menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.

“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Denny terhadap implikasi putusan MA dan putusan MK.

Polemik Persyaratan Pendidikan Kembali Jadi Sorotan

Dikabulkannya kasasi ini diperkirakan kembali memantik perdebatan publik mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sengketa tersebut bukan sekadar mempersoalkan keberadaan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut keabsahan proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam kontestasi politik nasional.

Meski demikian, implikasi putusan terhadap aspek lain, termasuk kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, harus dibedakan dari objek sengketa administrasi yang diputus MA. Putusan mengenai ketidakabsahan surat penyetaraan tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai keputusan pemberhentian atau pembatalan jabatan Wakil Presiden.

Perhatian publik kini tertuju pada pertimbangan hukum lengkap majelis hakim serta tindak lanjut administratif yang harus dilakukan kementerian terkait setelah putusan kasasi tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi ujian bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya dalam memastikan setiap dokumen persyaratan pejabat publik memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.