Wapenja.com/Jakarta – Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat. Hingga pertengahan Oktober 2026, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan ratusan tersangka baik dari kalangan individu maupun korporasi yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Data yang dipaparkan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10/2026), menunjukkan sebanyak 223 orang telah berstatus tersangka dari total 273 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian di 12 daerah. Kasus-kasus tersebut terkait kebakaran lahan seluas lebih dari 5.100 hektare.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mencatat Provinsi Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka perorangan terbanyak. Di bawahnya menyusul Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur yang juga menyumbang angka penanganan kasus cukup tinggi.
Selain individu, aparat penegak hukum turut menindak pelaku dari sektor korporasi. Sebanyak sembilan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang berasal dari 98 laporan polisi. Luas area yang terdampak dalam kasus yang melibatkan korporasi mencapai lebih dari 25 ribu hektare.
Langkah hukum tersebut berjalan beriringan dengan tindakan administratif yang dilakukan pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dilaporkan telah menyegel 57 badan usaha yang diduga melanggar ketentuan terkait pengelolaan lahan dan pencegahan kebakaran. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan bulan sebelumnya.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan tengah memproses perkara pidana terhadap 17 korporasi. Sementara itu, puluhan perusahaan lainnya telah dikenai sanksi administratif sebagai bentuk penegakan aturan di bidang lingkungan hidup.
Pemerintah juga membuka peluang pemberian sanksi lebih berat terhadap korporasi yang terbukti bersalah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Apabila hasil verifikasi dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran serius, pemerintah tidak menutup kemungkinan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menekan kasus kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun.
Penindakan terhadap pelaku karhutla ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi lingkungan, mencegah kerugian ekonomi, serta mengurangi dampak kabut asap yang selama ini kerap mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas lintas wilayah.












