Wapenja.com/Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan praktik pungutan liar terhadap sekolah penerima dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin. Kasus ini mencuat setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026), yang langsung menghebohkan dunia pendidikan daerah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pihak yang tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) sebagai tersangka. Keduanya diketahui bertugas di bidang kelembagaan serta sarana-prasarana sekolah dasar, posisi yang memberi mereka akses strategis terhadap program revitalisasi.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Donny Satriya Sembiring, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran yang diterima sekolah penerima program revitalisasi. Praktik ini disebut menyasar 21 sekolah dasar di Banyuasin, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah yang seharusnya fokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pertemuan mencurigakan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang. Tim Subdit III Tipidkor kemudian melakukan pemantauan secara diam-diam, hingga akhirnya mendapati dugaan penyerahan uang di salah satu kamar hotel.
Pada pukul 12.20 WIB, penyidik bergerak cepat dan mendapati transaksi yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sekitar Rp30,99 juta yang ditemukan dalam tas ransel milik RB. Selain itu, sejumlah uang lain yang diduga berasal dari kepala sekolah juga diamankan untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Kepala Sekolah Diperiksa
Sejumlah kepala sekolah, bendahara, dan pihak penyedia turut diamankan untuk dimintai keterangan. Meski sempat beredar kabar ada 28 kepala sekolah yang diamankan, polisi menegaskan perkara ini terkait dengan 21 sekolah penerima dana revitalisasi. Para kepala sekolah masih berstatus saksi, namun pemeriksaan mereka menjadi kunci untuk mengurai konstruksi perkara dan memastikan sejauh mana praktik pungutan ini berlangsung.
Barang Bukti
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dua laptop, beberapa telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana, modus operandi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Proses Hukum
RB dan RD resmi ditahan dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi keduanya cukup berat, mengingat tindak pidana korupsi yang dilakukan terkait dengan sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang bebas dari praktik kotor.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan untuk mengungkap aliran uang dan peran pihak lain. Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan dugaan praktik korupsi serupa, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda.
Dampak dan Catatan Kritis
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Banyuasin. Program revitalisasi yang seharusnya memperbaiki sarana-prasarana sekolah justru dijadikan ladang pungutan oleh oknum aparat. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan sekolah secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Fenomena pungutan liar di sektor pendidikan bukan hal baru. Namun, OTT kali ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum semakin serius menindak praktik korupsi yang menyasar dana pendidikan. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka, melainkan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih luas.












